Sabtu, 23 April 2011

Prita Bebas

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

Tahun lalu sekitar bulan Maret 2008, saya pernah menulis mengenai kontraversi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dimana  pengguna internet dapat dipenjara karena perbuatannya di jagad  maya. Pasal yang paling menonjol kontraversinya adalah pasal 27 ayat (3) dimana isinya larangan meyebarluaskan dan/atau membuat bisa diaksesnya penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Pada tahun 2009 pasal dan ayat tersebut dipergunakan oleh sebuah rumah sakit untuk menuntut Prita Mulyasari karena curhatnya diemail. Tentunya para pembaca sudah mengetahui bagaimana ceritanya.

Dukungan datang dari berbagai pihak. Paling akhir adalah pengumpulan uang receh untuk Prita dari masyarakat dimana hasilnya sangat mengejutkan.

Akhirnya keadilanpun datang. Hari ini (29/12/2009) hakim memvonis Prita dinyatakan tidak bersalah alias bebas.

“… Menyatakan terdakwa Prita Mulyasari bebas dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencemaran nama baik,” kata Ketua Majelis Hakim, Arthur Hangewa, di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Tangerang, Selasa (29/12/2009)

Kedua, kata Arthur, membebaskan Prita dari dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Ketiga, memulihkan nama baik dan martabat terdakwa. Selanjutnya, keempat menyita barang bukti dan membebankan biaya perkara kepada negara.…” (Diambil dari detik.com).

Kontraversi yang ditakutkan pada UU ITE memang  telah menjadi kenyataan. Dimana pasal 27 ayat (3) digunakan untuk menuntut seseorang yang mengemukakan pendapatnya, dimana pendapat tersebut tidak bermaksud mencemarkan nama baik. Semoga saja pasal 27 ayat (3) tersebut bisa segera direvisi, bisa diganti, dihilangkan atau dengan solusi lainnya. Bapak/ibu yang ada di DPR tentunya lebih pintar dan bijak dengan hal ini :D

Semoga saja tidak akan ada Prita yang lain lagi.

Darmawan 29 Dec, 2009


--
Source: http://darmawanku.com/2009/12/29/prita-bebas/
~
Manage subscription | Powered by rssforward.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar